DISKON TARIF LISTRIK

Dirut PLN: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diterima 81,4 Juta Pelanggan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Desember 2024 | 18:58 WIB
Ilustrasi logo Perusahan Listrik Negara (SinPo.id/ Dok. PLN)
Ilustrasi logo Perusahan Listrik Negara (SinPo.id/ Dok. PLN)

SinPo.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, diskon 50 persen tarif listrik selama periode Januari hingga Februari 2025, akan menyasar 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga. Diskon tersebut bagian dari paket stimulus pemerintah, menyusul pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN untuk 6.000 watt ke atas. Dengan total jumlah pelanggan rumah tangga 84 juta, maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen," ujar Darmawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. 

Dia menjelaskan, diskon tarif listrik ini akan berlaku secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar. Pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun.

"Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," tuturnya. 

Adapun rincian 81,4 juta pelanggan penerima diskon 50 persen yaitu, 24,6 juta pelanggan listrik 450 Volt Amphere (VA), 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

"Ini berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini," kata dia. 

Selain itu, diskon tarif listrik juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Ke depan, PLN  akan melakukan penyesuaian tagihan bagi para pelanggan tersebut.

"Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, menjadi separuhnya. Untuk pelanggan pasca bayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025," kata Darmawan. 

Diketahui, pemerintah mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang, dengan meluncurkan beberapa stimulus ekonomi, di antaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM. Nilai insentif yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp265,6 triliun. 

Pertama, untuk Rumah Tangga di antaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 kilogram per bulan.

Kemudian, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan MinyaKita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketiga, untuk UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI