KENAIKAN PPN

Menkeu: Tarif PPN Indonesia Relatif Rendah Dibanding Negara Lain

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Desember 2024 | 19:17 WIB
Para menteri bidang ekonomi usai konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan (SinPo.id/ Dok. Kemenkeu)
Para menteri bidang ekonomi usai konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan (SinPo.id/ Dok. Kemenkeu)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Indonesia yang berlaku 1 Januari 2025, sebenernya relatif lebih rendah dibanding banyak negara lain. 

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia, masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region maupun dalam G20," kata Menkeu dalam konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024. 

Menkeu mencontohkan, negara Brasil menetapkan PPN mencapai 17 persen, dengan rasio pajak (tax ratio)  24,67 persen. Lalu, PPN Afrika Selatan 15 persen, dengan tax ratio  21,4 persen, PPN di India 18 persen tax ratio-nya 17,3 persen.

Berikutnya, PPN di Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen, Meksiko terapkan PPN 16 persen dengan tax ratio 14,46 persen. Adapun 12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio 15,6 persen. 

Untuk tarif PPN di Indonesia saat ini ialah 11 persen, sementara tax ratio di kisaran 10,4 persen. Kendati banyak pekerjaan yang perlu dilakukan, tarif PPN tidak harus naik setinggi seperti negara-negara lain.

"Jadi Indonesia saat ini dengan PPN 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4 persen, bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain  tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," ucapnya.

Menkeu menilai, pasca kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, perekonomian Indonesia menunjukkan tanda-tanda stabilitas yang terjaga. 

Buktinya, inflasi relatif rendah sebesar 1,5 persen, penurunan harga pangan, serta meningkatnya kepercayaan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia dapat bertahan dengan baik.

Tak hanya itu, konsumsi domestik juga tetap tumbuh, yang tercermin dalam peningkatan penjualan ritel dan jumlah pekerja formal yang semakin meningkat.

Menkeu menegaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menaikkan PPN dari 10 persen ke 11 persen, lalu 11 persen ke 12 persen. Termasuk berhati-hati dalam penerapan berbagai stimulus fiskal melalui APBN.

"Kami sangat hati-hati melihat bagaimana pengalaman kenaikan PPN 11 persen pada saat post-Covid. 2021 ke 2022 waktu itu undang-undang HPP diperlakukan tanggal 1 April 2022. PPN naik dari 10 ke 11 persen. Kita lihat berbagai data, lesson learned," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI