PDIP Resmi Umumkan Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution
SinPo.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat tiga kadernya, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) terpilih Bobby Nasution.
Keputusan pemecatan Jokowi termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Lalu, pemecatan Gibran dengan SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby melalui SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Pemecatan Jokowi dan keluarga juga berbarengan dengan pemecatan terhadap 27 kader banteng lainnya.
Keputusan diumumkan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang diterima wartawan beberapa pada Senin, 16 Desember 2024.
Komaruddin menyatakan pemecatan tersebut berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin.
Dalam keputusannya, DPP PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Jokowi, Gibran, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan PDIP.
Selain itu, DPP PDIP melarang para pihak yang dipecat untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," tegas Komaruddin.
DPP PDIP, kata Komaruddin, akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres Partai yang akan datang.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," tegasnya.