Bebaskan PPN Kebutuhan Pokok, Pemerintah Kucurkan Insentif Hingga Rp265,6 Triliun

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Desember 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi penjual sedang menjajaki dagangannya. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi penjual sedang menjajaki dagangannya. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah menganggarkan Rp 265,6 triliun untuk insentif atau kompensasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Menurut Menkeu, angka Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN tahun depan, kenaikannya cukup tajam dibanding lima tahun terakhir. 

"Pemerintah dan DPR dalam hal ini memberi keberpihakan. Mereka (kebutuhan masyarakat banyak) dibebaskan PPN-nya. Maka pemerintah yang membayar, biayanya mencapai diestimasi Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan," kata Menkeu dalam konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024. 

Menkeu menjelaskan, insentif yang menyasar berbagai sektor, dari bahan pokok hingga jasa strategis, merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat. Sebab, program-program insentif yang diberikan pemerintah, menyasar langsung seluruh lapisan masyarakat. 

Rinciannya mencakup kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya sebesar Rp 50,5 triliun. Termasuk hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun.

"PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan. Artinya bahan makanan, bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12, mereka PPN-nya 0 persen, dan itu nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun. Itu pemerintah yang menanggung," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan total mencapai Rp61,2 triliun. Menkeu menerangkan, PPN untuk UMKM beromzet Rp4, 8 miliar per tahun dikenakan 0,5 persen, sedangkan UMKM beromzet dibawa Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan PPN dan PPh. 

"Saya ulangi ya, kalau omzetnya belum mencapai Rp 500 juta tidak membayar PPh. Jadi dia tidak bayar PPh, dia tidak bayar PPN. Jadi hampir semua warung-warung atau usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omzetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPh, dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan disitu, seperti barang makanan, itu tidak terkena PPN," tuturnya. 

Menkeu melanjutkan, sektor yang mempengaruhi masyarakat seperti transportasi, mendapatkan insentif dengan total PPN Rp 34,4 triliun. Insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun, freight forward tarif khusus Rp 7,4 triliun, serta pengiriman paket Rp 2,6 triliun.

Kemudian, jasa pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN, dengan masing-masing nilai sebesar Rp 26 triliun dan Rp 4,3 triliun. "Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN," ucapnya. 

Adapun jasa keuangan dan asuransi mendapat insentif PPN Rp 27,9 triliun. Sektor otomotif mendapatkan Rp 11,4 triliun untuk mendukung permintaan dan industri, sementara sektor properti menerima PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 2,1 triliun.

Barang strategis seperti listrik dan air bersih, juga termasuk dibebaskan dari PPN. "Listrik yang di bawah 6,600 VA, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp 2 triliun," bebernya. 

Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk kawasan industri dengan tujuan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan manufaktur. Kawasan bebas serta jasa keagamaan dan pelayanan sosial juga mendapatkan pembebasan PPN.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI