Polisi Selidiki Unsur Pidana di Kasus Bayi Tertukar di RSI Jakarta

Laporan: Firdausi
Senin, 16 Desember 2024 | 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polisi menyelidiki pidana kasus bayi tertukar dalam kondisi meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian berawal saat pihak rumah sakit beralasan sang bayi dalam perawatan. Namun tiba-tiba dinyatakan meninggal dunia.

"Masih didalami, apakah kasus ada dugaan tindak pidananya. Ini didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

Ade menuturkan, penyidik sudah meminta keterangan pihak keluarga dan rumah sakit yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaan sejumlah saksi tak dibeberkan pihak kepolisian.

"Pihak keluarga dan rumah sakita sudah diperiksa. Akan disampaikan hasilnya," ujarnya.

Saat disinggung bakal adanya penetapan tersangka, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu tak mau berspekulasi. Sebab, pendalaman masih terus berlangsung.

"Masih terus kita dalami," ungkapnya.

Diketahui, bayi yang tertukar itu terjadi pada Senin, 16 September 2024. Awalnya korbam dibawa ke klinik di kawasan Cilincing, Jakut. Namun pihak klinik meminta untuk dirujuk ke RS di kawasan Cempaka Putih karena air ketubannya kering.

Singkat cerita, setelah istrinya melahirkan, pihak keluarga dilarang melihat bayinya yang berjenis kelamin perempuan dengan alasan masih dalam perawatan medis. Sore harinya, MR diinformasikan pihak RS bahwa bayinya dalam keadaan meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI