PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Desember 2024 | 13:32 WIB
Konferensi pers para menteri di bidang ekonomi terkait PPN 12 persen. (SinPo.id/tangkap layar)
Konferensi pers para menteri di bidang ekonomi terkait PPN 12 persen. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif diskon tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA. 

Hal ini sebagai upaya mengurangi beban yang akan ditanggung rumah tangga, menyusul diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 Volt Amphere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers,, Senin, 16 Desember 2024. 

Selain diskon listrik, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar. 

"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajaknya Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar (PPN) ditanggung pemerintah, sisanya bayar," ujar Airlangga. 

Kemudian, pemerintah melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan pada tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Pemerintah juga melanjutkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu, yang komplet atau knock down sesuai dengan program yang sudah berjalan.

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN yang diskon atau PPN ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Airlangga. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI