Kronologi Penangkapan Anak Bos Toko Roti Cakung yang Aniaya Pegawainya
SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan awal mula penangkapan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya. Awalnya, pinyidik melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor GSH.
"Kami mengirim surat panggilan kepada terlapor (GSH) dengan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Nicolas kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Surat panggilan yang dikirim ke kediamannya itu tidak mendapat respon lantaran terlapor tidak berada di Jakarta. Akan tetapi kedua orang tua terlapor memberi tahu penyidik, bahwa anaknya sedang berada di salah satu hotel di Sukabumi.
"Orang tuanya memberi tahu kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugerah di Sukabumi," tururnya.
Berbekal keterangan orang tua terlapor, tim dari Polda Metro Jaya berangkat ke Sukabumi dan berhasil menangkap pelaku yang sedang beristirahat si Hotel Anugerah.
"Permintaan dari keluarganya, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah di Sukabumi," tuturnya.
Saat ini, GSH masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk menentukan statu penetapan tersangkanya.
"Kami saat ini masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP. Statusnya masih saksi," ujarnya.
Polisi diketahui berhasil menangkap anak bos roti bernama George Sugama Halim alias GSH yang melakukan penganiayan terhadap karyawannya berinisial DAD (19). Pelaku GSH ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024.