PPN 12 Persen Resmi Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Desember 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi pajak (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pajak (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang berlaku mulai awal tahun depan. Namun, untuk sejumlah barang akan diberikan fasilitas diskon tarif.

"Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024. 

Airlangga menjelaskan, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, telur, sayur, ikan, susu, gula konsumsi, termasuk jasa kesehatan, pendidikan, keuangan, asuransi angkutan umum, tenaga kerja, vaksin volio, hingga pemakaian air, dibebaskan dari PPN.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya.

Sedangkan bahan makan lain, seperti tepung terigu dan minyak goreng, hanya akan dikenakan PPN 1 persen. "Jadi tidak naik ke 12 persen. Masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia, dengan kontribusi mencapai 50 persen. 

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus, termasuk pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor.

Pemerintah juga tetap memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada masyarakat kurang mampu di desil I dan II. Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA juga bakal menerima diskon tagihan listrik sebesar 50 persen selama dua bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI