Jelang Pulang ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Desember 2024 | 10:26 WIB
Terpidana mati kasus penyeludupan narkotika, Mary Jane Veloso. (SinPo.id/dok. Kumham Imipas)
Terpidana mati kasus penyeludupan narkotika, Mary Jane Veloso. (SinPo.id/dok. Kumham Imipas)

SinPo.id - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. 

Surya menjelaskan, Mary Jane bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pukul 22.30 WIB, kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB. 

Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T, Vasquez di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2024 lalu.

Sebagai informasi, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI