Dari Jendela ke Penjara: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Bandar Pulau
SinPo.id - Kasus pencurian terjadi di Bandar Pulau, tepatnya pada pukul 02.00 WIB, saat korban, Tri Juliana, terbangun dan mendapati dua ponsel miliknya hilang. Kedua ponsel tersebut sebelumnya terletak di atas tempat tidur dan sedang dicas. Usai mencari di beberapa kamar, korban tidak berhasil menemukan barang miliknya.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tua, lalu melakukan pengecekan terhadap pintu dan jendela rumah. Ternyata, salah satu jendela rumah korban terbuka, yang diduga menjadi pintu masuk bagi pelaku.
Tri Juliana segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau untuk proses lebih lanjut. Menanggapi laporan korban, Kapolsek Bandar Pulau langsung memerintahkan penyelidikan. Tim Opsnal dan Kanit Reskrim berhasil melacak lokasi ponsel yang hilang setelah terdeteksi aktif di Dusun III Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Dengan informasi tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial YM yang diduga terlibat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel yang sedang digunakan YM, ditemukan bahwa ponsel tersebut adalah milik korban yang hilang. Pada saat interogasi, YM mengaku telah membeli ponsel tersebut dari seseorang bernama KAA, warga Desa Aek Songsongan.
Penyelidikan pun dilanjutkan, dan polisi akhirnya menemukan KAA di sebuah warung di Dusun III Desa Aek Songsongan. Setelah dilakukan interogasi, KAA mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui jendela. Akibat perbuatannya, KAA kini diamankan di Polsek Bandar Pulau bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan keberhasilan tim kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan yang melibatkan teknologi pelacakan digital serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Polisi akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

