Yusril: Status Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, tetap berstatus sebagai narapidana.
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut. Syarat itu, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.
"Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," ujar Yusril.
Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis, pemerintah Australia menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia.
Kemudian, Australia juga akan memberi informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi setelah dipindahkan.
Yusril menerangkan, kesepakatan pemindahan narapi ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," tukasnya.
Adapun kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.
Lima dari sembilan orang napi anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali lantaran tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.