Menteri HAM: Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Amnesti Presiden
SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana ialah terkait aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Pigai menjelaskan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE. Termasuk warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, mengidap HIV/AIDS dengan perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
"Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," kata Pigai dalam keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.
Pigai menilai, amnesti ini merupakan keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita.
Ia menerangkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak, dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya," ucapnya.
Pigai memastikan, lementeriannya akan memberikan perhatian khusus kepada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
"Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM," tutup Pigai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024, membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu. Amnesti ini diberikan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR RI.