Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti ke Tahap Penyidikan
SinPo.id - Polisi menyebut adanya tindak pidana dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GSH, anak bos toko roti ke karyawatinya bernama Dwi Ayu Darmawati. Dengan begitu, kasus tersebut telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, ada temuan pidana di dalam laporan itu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu, 15 Desember 2024.
Meski begitu, Lina belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah GSH akan ditetapkan menjadi tersangka usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Perkembangannya nanti, kewenangan penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan GSH terhadap DA di sebuah toko roti.
Bermula dari GSH meminta korban untuk mengantarkan pesanannya ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak permintaan pelaku.
Kemudian, terduga pelaku terlihat melemparkan kursi hingga mesin pembayaran uang elektronik ke arah kepala pegawai. Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka.