Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tamansari Jakbar, Satu Masih DPO
SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang di parkir di tempat kos Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Pelaku MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga. Pelaku tertangkap basah," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Riyanto dalam keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku JN berhasil ditangkap di tempat lain yang merupakan rekan pelaku.
"Dilakukan pengembangan, pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," tuturnya.
Sementara itu, satu pelaku berinisial R yang juga merupakan rekan dua pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu pelaku inisial R DPO, dab sedang diburu," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.