Setelah Pengumuman Darurat Militer, Presiden Yoon Suk Yeol Terancam Dimakzulkan
SinPo.id - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini tidak dapat menjalankan tugas-tugas kepresidenannya setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemakzulan terhadapnya pada Sabtu 14 Desember 2024 malam. Keputusan ini diambil dengan 204 suara mendukung, yang menyatakan bahwa Yoon telah melanggar konstitusi dengan pengumuman darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember lalu.
Penangguhan kekuasaan tersebut mulai berlaku pada pukul 19.24 waktu setempat, sekitar 2,5 jam setelah keputusan tersebut diambil oleh Majelis Nasional. Yoon kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah ia akan digulingkan dari jabatannya. Proses ini diperkirakan dapat berlangsung hingga 180 hari.
Mosi pemakzulan ini diajukan oleh pihak oposisi setelah Yoon mengumumkan darurat militer yang hanya berlaku selama enam jam. Pada keesokan harinya, pengumuman darurat tersebut dicabut setelah anggota Majelis Nasional menuntut pencabutan keputusan tersebut. Oposisi menilai bahwa keputusan Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan yang ada.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan, setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada 2017. Proses ini menandai ketegangan politik yang semakin meningkat di negara tersebut.