Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU: Bagian dari Dinamika Demokrasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:27 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin atau akrab disapa Afif angkat bicara ihwal wacana mengenai pemilihan kepala daerah yang akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Afif menegaskan bahwa KPU akan mengikuti ketentuan yang ada dan menjalankan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Menurut dia, bahwa diskursus mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru di Indonesia.

“Ini sudah menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sering dibahas menjelang setiap pemilihan, seperti halnya isu tentang sistem proporsional dengan daftar nama terbuka atau tertutup,” kata Afif dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Lebih lanjut, Afif menuturkan, kendati berbagai wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah terus berkembang, KPU tetap akan mematuhi amanat undang-undang yang berlaku. 

Dia mengatakan, wacana mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus dipahami sebagai bagian dari evaluasi dan diskursus yang selalu ada pasca-pilkada.

"Proses ini penting untuk mempertajam pemahaman kita terhadap sistem yang ada dan tentunya harus selalu merujuk pada prolegnas atau program legislasi nasional yang tengah berjalan,” ungkap dia. 

Afif menambahkan, meskipun pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan sebuah wacana, hal tersebut tetap penting untuk dibicarakan dalam kerangka evaluasi demokrasi di Indonesia.

Seperti diketahui, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul, usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia yang dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI