PILKADA ULANG

KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 13 Desember 2024 | 19:43 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025 di daerah-daerah yang hasil pemilihannya dimenangkan oleh kolom atau kotak kosong. 

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebut  dua daerah yang dipastikan menggelar pilkada ulang tersebut ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

"Jadwal pilkada ulang di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong sudah ditentukan, yaitu pada 27 Agustus 2025," kata Yulianto kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dia menegaskan, pilkada ulang tersebut merupakan respon terhadap hasil pemilihan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal dan dimenangkan oleh kolom atau kotak kosong.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menambahkan, penetapan jadwal pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 merupakan hasil dari aspirasi berbagai pihak.

Menurut pria yang akrab disapa Afif itu, keputusan tersebut bertujuan agar masa kepemimpinan penjabat (Pj) tidak berlangsung terlalu lama. 

"Kami menerima banyak masukan untuk melaksanakan pilkada ulang ini lebih cepat, dengan harapan agar masa jabatan Pj bisa lebih singkat," ujar Afif. 

"Kami berharap pelaksanaan pilkada ulang dapat berlangsung tanpa ada tahapan yang terlewat, meskipun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI