Dua Orang Kepercayaan Halim Ali Divonis Mafia Tanah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:03 WIB
Ilustrasi putusan sidang (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi putusan sidang (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadolan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan tersebut dibacakan oleh Achmad Syaripudin selaku hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita pada sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Linggau, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, hakim membacakan empat poin utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa. Pertama, terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," kata Syaripudin.

Pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa. Pertama, hal yang memberatkan perbuatan kedunya membuat kerugian pada PT GPU. Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. SKB.

Jaksa menilai media terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Atas hal tersebut keduanya dituntut vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SKB milik H Halim yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara malawan hukum. Salah satunya, dengan melakukan rekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen sebagai syarat terbitnya HGU dan faktanya lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB berada di lokasi Kabupaten Musirawas Utara bukannya di Muba.

PT. SKB diduga mencaplok lahan areal  tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) sejak 2009, terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

Selanjutnya, PT. GPU menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Fakta Hukum PT. SKB diduga kuat mafia HGU atau tanah sawit dapat dilihat dari dikabulkannya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 522/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Dalam putusannya, mahjelis hakim menghukum tergugat 1, Nyimas Rohana, tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, dan tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah. Lalu, tergugat 5 PT. SKB untuk membayar ganti rugi kepada pihak PT. GPU sebesar Rp2.798.746.755.038 (Dua Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Delapan).

Kemudian, ada juga putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara: 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang menjatuhkan vonis terhadap Akib 10 bulan penjata, Subandi 8 bulan penjara, dan Syarief 8 bulan penjara. Selanjutnya, pihak terpidana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, putusan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para terpidana menerima putusan banding tersebut.

Tak hanya itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diwarnai aksi ujuk rasa ratusan massa gabungan dari Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan Linggau menggelar. Mereka melalukan aksi solidaritas dukungan kepada PN Lubuk Linggau.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para massa mendukung PN Lubuklinggau untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku yang meresahkan masyarakat dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan segera menyidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, karena menjadi aktor utama, yang hingga kini belum diseret ke pengadilan.

Di sisi lain, tim advokasi hukum PT GPU),  Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau demi menjaga integritas pengadilan.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," tegas Yusfiansyah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI