Kemenaker Minta Pemprov Segera Umumkan Kenaikan UMP 2025
SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengimbau enam provinsi segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Karena, hari ini, Kamis, merupakan batas waktu terakhir yang ditentukan untuk mengumumkan UMP.
"Sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan, ini sudah menjadi keputusan. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya," kata Noel di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Noel, ada enam provinsi yang memang belum mengumumkan UMP. Untuk itu, Ia berharap keenam provinsi tersebut mengikuti aturan yang telah disepakati.
Bagi Noel, pemerintah telah menghadirkan langkah terbaik dalam menghadirkan kebijakan.
"Ada enam daerah yang belum lagi (umumkan UMP). Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi," kata Noel.
Adapun enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.