Kasus Harus Masiku, KPK Dikabarkan Panggil Yasonna
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR, Harun Masiku.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut. Ia memastikan bakal mengecek terlebih dahulu kepada tim penyidik yang menangani kasus Harun Masiku.
"Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember 2024.
Berdasar informasi, tim penyidik memanggil Yasonna untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024. Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Yasonna.
Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.