Pemprov DKI: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Jadi Rp5,396 Juta

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:23 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (SinPo.id/Pemprov DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.

Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Teguh juga mengatakan, bahwa keputusan mengenai kenaikan UMP ini sudah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024.

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Hari Nugroho menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam mengenai upah sektoral dan UMP untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. 

Menurut dia, kenaikan UMP ini diharapkan mampu mendorong daya beli pekerja, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

"Implementasi kenaikan ini akan dipastikan sesuai dengan petunjuk teknis dalam Permenaker, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar Hari. 

Dia pun berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sementara sektor usaha di Jakarta tetap dapat mempertahankan daya saing yang sehat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI