Pemprov DKI Resmi Naikan UMP 2025 Jadi Rp5,3 Juta Per Bulan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 11 Desember 2024 | 11:06 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (SinPo.id/Pemprov DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi mengumumkanUpah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen dari Rp5.067.381 menjadi  Rp5.396.761 per bulan. 

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. 

Teguh menjelaskan, penetapan upah itu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Pemprov juga sudah menggelar rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP, untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga. Hal ini selaras  dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024. 

Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI