KPK Tagih Penghitungan Kerugian Negara Korupsi ASDP ke BPKP
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) kepada BPKP.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah meminta BPKP untuk mempercepat penghitungan. Hasil penghitungan itu diperlukan agar KPK bisa segera menahan para tersangka.
“Koordinasi (dengan BPKP, red) sudah, sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Ghufron kepada wartawan seperti dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Kendati begitu, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menyebut jika BPKP masih melakukan penghitungan.
“Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” ujarnta.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kepala BPKP)Muhammad Yusuf Ateh. Ada sejumlah pembahasan yang bakal dilakukan, di antaranya terkait dengan penghitungan kerugian negara.
"Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan Kepala BPKP, kan, untuk terkait dengan penghitungan kerugian negara yang deadlock tadi kan," kata Alexander kepada wartawan pada Rabu, 20 November 2024
Alexander bilang ada sejumlah kasus korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang penghitungan kerugian negaranya belum selesai.
Akibatnya, banyak tersangka yang belum ditahan jelang akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024.
Adapun dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry sudah ditetapkan empat tersangka.
Berdasarkan informasi empat tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP.