Menekraf-Mendagri Teken SKB, Pemda Bisa Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:48 WIB
Menekraf Teuku Riefky Harsya dan Mendagri Tito Karnavian meneken surat keputusan bersama pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif. (SinPo.id/Dok. Kemenkraf)
Menekraf Teuku Riefky Harsya dan Mendagri Tito Karnavian meneken surat keputusan bersama pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif. (SinPo.id/Dok. Kemenkraf)

SinPo.id - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken surat keputusan bersama pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024 2024.

Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia ini bertujuan sebagai Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah terhadap pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya masing-masing.

“Alhamdulillah hari ini Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenekraf dengan Kemendagri sudah ditandatangani, di mana dalam surat keputusan bersama ini sudah ada regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia, dan juga sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodifikasi untuk anggaran Ekonomi Kreatif di indonesia,” ujar Riefky dalam keterangan persnya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Menurut Riefky, kerja cepat dan kolaborasi bersama Kemendagri dalam waktu 10 hari ini menjadi angin segar untuk para pelaku ekonomi kreatif di daerah. Tentunya, kata Riefky, kesepakatan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif daerah ini sangat potensial untuk membangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendatangkan penghasilan, dan meningkatkan PAD daerah untuk  mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di tahun 2029  dan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Ini bisa dibentuk bagi daerah-daerah yang menganggap bahwa Ekonomi Kreatif bisa menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi (The New Engine of Growth) di daerahnya, apakah itu dapat membuka lapangan pekerjaan baru, dapat menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan bahkan menambah PAD dari sektor ekonomi kreatif. Jadi dipersilahkan kepada daerah untuk membentuk dinas ekonomi kreatif ini,” ucapnya.

Sementara itu, Tito  mendorong pemda menggali sekaligus memanfaatkan berbagai potensi ekonomi kreatif untuk meningkatkan kapasitas fiskal. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, tapi sedikit pihak yang menyadarinya. Ini berbeda dengan pemahaman terhadap potensi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang telah dikenal luas.

“Secara pribadi, secara personal, menganggap bahwa, saya bukan ahli, tapi saya merasa bahwa ekonomi kreatif di Indonesia ini potensinya luar biasa, tapi belum tergali. Sehingga ibarat tadi saya sampaikan, kita akan ada gelombang besar bahkan kalo boleh tsunami ekonomi kreatif dalam artian yang positif,” ujar Tito.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya pengembangan ekonomi kreatif merupakan bagian dari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dirinya berharap, pemahaman terhadap pentingnya pengembangan ini tak hanya bersifat instruksi dari pemerintah pusat ke daerah. Namun, langkah tersebut harus berangkat dari kesadaran seluruh daerah.

Tito mengimbau seluruh daerah agar bergerak bersama mendukung pengembangan ekonomi kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang didominasi oleh usia produktif. Hal ini menjadi bagian dari modal penting dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

“Ini betul-betul momentum yang enggak boleh kita sia-siakan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI