Pemerintah Bakal Percepat Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC
SinPo.id - Pemerintah akan melakukan penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia dengan standar Konvensi Anti-Korupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
"Yang telah kita retifikasi yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UN Convention itu," kata Yusril kepada wartawan usai seminar 'Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC'.
Dia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua dekade, belum begitu banyak perubahan. Baik itu dari segi materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.
Selain mempercepat penyesuaian UU Tipikor, kata Yusril, KPK dan pemerintah juga berkomitmen terkait dengan disahkannya Undang-Undang KUHP Nasional yang berlaku pada 2026.
Menurut Yusril semangat penegakan hukum dalam KUHP baru telah berbeda dengan hukum kolonial Hindia Belanda karena berfokus pada rehabilitasi. Sedangkan di UU Tipikor sekarang, berfokus pada aspek kerugian negara.
"Karena itu amanat di dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery agak sedikit berbeda dengan yang sekarang ditekankan dalam Undang-Undang Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," kata Yusril.
"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Pak Prabowo Subianto dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," pungkasnya.