Polri Jelaskan Alasan Enam Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Promosi Jabatan
SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan alasan Kapolri memberikan promosi jabatan terhadap enam perwira yang sebelumnya terlibat dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Menurutnya, promosi jabatan enam perwira tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
"Memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)," kata Sandi kepada wartawa, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Sandi, satiap sanksi terhadap anggota mempunyai batas waktu, termasuk sanksi yang diberikan kepada enam anggota. Begitu pula terhadap penghargaan yang diberikan terhadap anggota yang berkelakuan baik.
"Keenam perwira itu telah menjalani putusan yang sebelumnya dijatuhkan. Dan memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai," tuturnya.
Seperti diketahui, ada enam polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo diberikan kenaikan jabatan.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mereka adalah Kombes Budhi Herdi, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, serta Kompol Chuck Putranto.