Kronologi Pengungkapan Sindikat Judi Online Via Facebook

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi judi online (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi judi online (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi pengungkapan sindikat judi online via Facebook. Kasus bermula saat tim patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs Akurasi4D sejak 14 November 2024 lalu.

Setelah itu dilakukan penyelidikan mendalam, tim kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

"Dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Hasil pendalaman, situs judi online Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Selain itu Ade menyatakan penyidik terus mendalami jaringan tersebut dan menargetkan pelaku lainnya ditangkap.

"Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial," tuturnya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak," tandasnya.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook. Dari pengungkapan, lima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis, 28 November 2024.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI