Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Uang Rp500 Juta Disita
SinPo.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook. Dari pengungkapan, lima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis, 28 November 2024.
"Kita bongkar jaringan judi online via Facebook. Lima pelaku ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ade menjelaskan, lima pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan web. Sementara pelaku RPN mempromosikan situs melalui Facebook.
"Dan RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat, dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, dan saldo rekening senilai Rp 500 juta.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).