Tim Hukum RIDO Siapkan Bukti untuk Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 | 05:40 WIB
MK
MK

SinPo.id -  Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 9 Desember 2024. Kehadiran tim ini untuk konsultasi ihwal pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Faizal menyebutkan persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai 97 persen. Dia juga mengungkapkan telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujarnya saat ditemui usai konsultasi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu (8/12) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Susiono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total 4.714.393 suara sah.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI