Oknum ASN Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 | 05:30 WIB
Hamil
Hamil

SinPo.id -  Seorang oknum ASN dan menjabat disalah dinas di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berinisial AIS terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berusia 57 tahun tersebut tega mencabuli remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin 9 Desember 2024 siang menyebutkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan pada Sabtu 7 Desember 2024 sore. diantara oleh kerabatnya yang sebelumnya telah dilakukan upaya Pencarian oleh Kepolisian setempat

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan.

Kasat Reskrim menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah

Sebelumnya, terkuaknya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perut korban sebut Saja Bunga (13) pada 6 November 2024. Kala itu, korban sempat dibawa ke puskesmas oleh ibunya

Seketika itulah diketahui, bahwa korban telah berbadan 2 dan dinyatakan hamil 6 buan oleh pihak rumah sakit . Setelah diintrogasi, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Mei 2024 lalu. Kala itu, korban yang tengah menjaga warung kopi didatangi tersangka. Dengan modus memesan kopi, tersangka menjalankan aksi mulusnya.

Saat korban hendak mengantar kopi pesanan, seketika itulah tersangka cabulinya. Ironisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun membari memberi uang senilai Rp5000.
Parahnya lagi, aksi tersebut kembali terulang 4 hari kemudian. Dengan modus yang sama, tersangka menjalankan aksinya.

Gerak cepat Unit PPA sat reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus Rudapaksa Ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Lembaga Burangir Perlindungan anak dan perempuan July H Zega dan berharap tersangka berinisial AIS (57) bisa dihukum seberat-beratnya

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus pencabulan tersebut , Sekali lagi kami dar lembaga Burangir Perlindungan Anak dan perempuan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH, S, IK , MH dan Kasat reskrim AKP Dengan Manalu SH serta Unit PPA Polres Padangsidimpuan karena dapat menuntaskan Kasus ini ,” ujarnya.

July berharap adanya sinergi antara Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan dalam upaya memulihkan psikis korban melalui program trauma healing secara berkelanjutan Apalagi kondisi korban saat ini sedang mengandung 6 Bulan

“Tentunya perlu dilakukan trauma healing terhadap korban secara berkelanjutan terhadap korban yang masih di bawah umur. Karena Korban tentu mengalami traumatik atas perbuatan pelaku,” kata Juli

Kita sangat mengecam Aksi bejat AIS yang tega mencabuli anak di bawah Umur , Kami dari lembaga Burangir berharap AIS bisa dihukum seberat-beratnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI