Komisi II DPR Ingin Wajibkan WNI Mencoblos Saat Pemilu
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin ingin mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) mencoblos pada pemilu. Kewajiban menggunakan hak pilih itu diyakini dapat menekan kecurangan saat pesta demokrasi.
"Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda," kata Zulfikar dalam webinar bertajuk 'Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia' yang dipantau dari Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Zulfikar merujuk pada keberhasilan Australia yang mewajibkan warga negaranya untuk memilih pada pemilu. Dia menjelaskan di Australia, setiap orang yang berusia 18 atau lebih wajib mendaftarkan diri sebagai pemilih, kecuali bila dirinya mengalami gangguan mental atau sedang menjalani masa hukuman kurungan lebih dari 3 tahun.
Warga negara Australia yang tidak memilih pada hari pemilu, bisa dikenakan denda sebesar 20 dolar Australia (AUD). Zulfikar mengatakan untuk Indonesia, dapat diberlakukan sanksi berupa denda uang atau sanksi administrasi.
Dengan mewajibkan WNI untuk memilih pada pemilu, Zulfikar meyakini kecurangan pemilu, utamanya yang terkait dengan penggunaan surat suara, dapat berkurang.
"Ini untuk mengurangi electoral fraud, gitu, ya. Untuk mengurangi perilaku yang tidak bagus," ucap dia.
Zulfikar menyatakan hingga sekarang memilih dalam pemilu di Indonesia merupakan hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, terdapat konsekuensi berupa angka partisipasi masyarakat yang rendah, dan bermuara pada tidak terpakainya sejumlah surat suara.
Selain berniat untuk mewajibkan memilih, Zulfikar menginginkan agar pemilu dibagi menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan jeda hingga dua tahun antarpemilu.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pemangku kepentingan dan pemerhati pemilu sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi masyarakat dalam memilih.
Penurunan partisipasi masyarakat terlihat pada perbandingan antara hak pilih yang digunakan pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
Teranyar, KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024. Kemudian, 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI. Sedangkan, untuk rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen.