KPK Setor Uang Korupsi Sebesar Rp 2,4 Triliun ke Negara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp2,4 triliun dari hasil penanganan kasus korupsi tahun 2020-2024 kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020-2024, KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp2.490.470.167.594," kata Nawawi.
Nawawi mengungkapkan bahwa 2024 ini, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar. Upaya ini sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2019.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp677.593.085.560," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nawawi mengatakan bahwa KPKtelah menangani sekitar 597 perkara sepanjang 2020-2024. Ratusan perkara tersebut terjadi di sektor penting, seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," katanya.
Sejak awal pembentukannya, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK tidak hanya bertugas menindak pelaku korupsi, tetapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan sistem layanan publik dan pendidikan antikorupsi yang bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi
di masyarakat.