GAPMMI Dukung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Kelas Atas
SinPo.id - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman meyakini, penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 untuk barang mewah, tidak akan menimbulkan masalah. Karena itu, GAPMMI mendukung rencana pemerintah tersebut.
"Saya kira kalau PPN diterapkan untuk barang mewah, saya kira nggak ada masalah. Karena memang daya beli masyarakat kelas menengah atas masih cukup tangguh," kata Adhi saat dikonfirmasi SinPo.id, Minggu, 8 Desember 2024.
Menurut Adhi, yang perlu diperhatikan saat ini adalah melindungi daya beli masyarakat kelas bawah. Sebab, jika penerapan PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar seperti pangan, yang saat ini kondisinya sudah cukup berat, itu yang akan semakin memberatkan masyarakat kelas bawah.
Karena, menjaga daya beli merupakan tantangan terbesar di tengah ketidakstabilan kondisi ekonomi global.
"Bagi industri, banyak sekali tantangan, seperti kenaikan harga bahan baku, upah minimum provinsi (UMP), biaya logistik, dan lainnya. Ini masih menjadi tantangan yang besar bagi kita," jelasnya.
Kendati demikian, Adhi memberikan dukungannya terhadap opsi kenaikan PPN 12 persen pada 2025 untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok. "Kalau opsi naik untuk yang kelas atas, silakan," ujarnya.
Terkait mengenai potensi kebingungannya jika penerapan PPN hanya sebagian, Adhi menyatakan tidak ada masalah asalkan kategorinya jelas. "Yang penting kategorinya jelas," tegasnya.