GRATIFIKASI GUBERNUR BENGKULU

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Korupsi Gubernur Bengkulu

Laporan: david
Sabtu, 07 Desember 2024 | 15:45 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (SinPo.id/Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.

Barang bukti itu diamankan penyidik KPK saat menggeledah 13 lokasi berbeda pada 4 Desember 2024 sampai dengan 6 Desember 2024.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.

Tessa menjelaskan lokasi yang digeledah itu yakni tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai lokasi tersebut.

Dia menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024.

"Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa.

KPK mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tegas dia, KPK akan mengambil tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI