DPR Bakal Kawal Kenaikan PPN 12 Persen untuk Pastikan Tak Berdampak pada UMKM
SinPo.id - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025.
Pengawasan harus tetap dilakukan sekalipun pemerintah telah memastikan kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak akan menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anggia menekankan pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kebijakan berjalan efektif.
"Beberapa hal bisa dilakukan untuk mekanisme pengawasan supaya tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak," kata Anggia saat dihubungi wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.
Anggia mengatakan salah satu mekanisme pengawasan yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan dan audit secara reguler terhadap komoditas barang dan jasa.
"Apakah komoditas tersebut masuk dalam kategori barang mewah atau tidak?Mekanisme ini juga memastikan tidak ada manipulasi yang terjadi," kata dia.
Selain itu, Anggia menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap saluran distribusi barang-barang mewah, termasuk importir dan distributor. Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan koordinasi antara lembaga harus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada barang mewah yang lolos dari kewajiban pajak.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Anggia menyarankan penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen.
"Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen maka akan dikenai sanksi administratif dan juga ancaman pidana," tegasnya.