DPR Harap Proses Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas Transparan
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, berharap proses hukum Kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas yang menyeret nama I Wayan Agus Suartama (IWAS) asal NTB, dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mendorong penegak hukum untuk menggunakan pendekatan inklusif dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
“Aparat hukum harus bekerja sama dengan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, agar dapat diperhitungkan,” kata Selly dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 6 Desember 2024.
Pihaknya juga mendukung upaya penegakan hukum dan rehabilitasi demi mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual yang mana kedua hal tersebut menjadi amanat dari Pasal 3 huruf d dan e UU TPKS.
Di sisi lain, Selly juga meminta pihak penegak hukum dan instansi terkait memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Hal ini untuk mempercepat penyembuhan trauma yang ada pada korban kekerasan seksual.
“Rehabilitasi juga harus diberikan untuk para korban. Korban harus mendapatkan akses penuh terhadap pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses penyidikan dan pengadilan berlangsung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Selly meminta pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan perlindungan privasi bagi para korban, termasuk, keamanan identitas korban untuk mencegah reviktimisasi dan menjaga privasi korban selama proses hukum.
"Bukti-bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologi juga harus digunakan secara hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi tanpa mengabaikan keadilan bagi tersangka,” jelasnya.