Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor Diduga Gangguan Jiwa
SinPo.id - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kode etik, pelaku pembunuhan ibu kandung pakai tabung gas, Aipda Nikson Pangaribuan (N) mengalami gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan lewat surat riwayat kesehatan pelaku.
"Dari riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Bambang mengaku, pihakya tak serta merta mempercayai temuan Aipda N gangguan jiwa. Untuk memastikannya, penyidik menyurati RS Polri untuk menindaklanjuti dan mendalami temuan tersebut.
"Sudah ditangani di RS Polri. Nanti hasilnya akan disampaikan secara jelas oleh dokter," tuturnya.
Selain itu, Bambang juga memastikan proses sidang etik dan pidana terhadap pelaku tetap akan berjalan hingga tuntas.
"Kode etik dan pidana bersama-sama sedang berjalan," tuturnya.
Diketahui, Propam Polda Metro Jaya telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota berpangkat Aipda yang memukul ibunya menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 1 Desember 2024.

