PILGUB JAKARTA

Dilaporkan Tim RIDO ke DKPP, KPU DKI: Rekapitulasi Suara Tetap Berjalan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan tetap berjalan sesuai jadwal, kendati ada laporan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan, bahwa laporan tersebut tidak akan menghambat jalannya proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.

"Kami menghargai adanya laporan tersebut, namun proses rekapitulasi tetap dilanjutkan. Tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap tahapan tersebut," ujar Fahmi dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.

Adapun proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember hingga 9 Desember 2024. Dia menyampaikan, KPU DKI akan mempelajari lebih lanjut tentang laporan yang diajukan oleh tim paslon RIDO, yang disebutkan akan mengkaji objek dari laporan tersebut. 

"Kami akan pelajari dan menyusun jawaban terhadap laporan yang ada," tambahnya.

Terkait dengan klaim yang menyebutkan bahwa KPU DKI menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik dalam Pilkada Jakarta, Fahmi juga angkat bicara. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan distribusi formulir C pemberitahuan. 

"Formulir C pemberitahuan hanya bersifat sebagai pemberitahuan, dan tidak ada pengaruh signifikan terhadap partisipasi pemilih," jelas Fahmi.

"KPU DKI Jakarta sendiri masih melakukan rekapitulasi suara dan akan segera mengungkapkan data terkait distribusi formulir C pemberitahuan, yang dalam prosesnya telah disampaikan oleh masing-masing kota kepada provinsi," tandasnya. 

Sebagai informasi, Perwakilan dari Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan pihaknya melaporkan KPU ke DKPP mencakup dua pihak yang dinilai telah melanggar asas profesionalitas, yakni anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur.

Muslim menilai penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI