PMI ILEGAL

Karding Ungkap 80 Ribu PMI Ilegal di Kamboja Berangkat sebagai Turis

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 06 Desember 2024 | 15:46 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/Tio Pirnando)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan, ada sekitar 80 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di Kamboja, dampak dari menjamurnya industri judi online di negeri tersebut. Namun, keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi sehingga rawan jadi korban eksploitasi.

"Ada 80 ribu, tapi kan memang bukan wilayah kami. Kami tidak menjadikan Kamboja itu wilayah pengiriman. Mereka juga berangkatnya tidak pakai visa kerja, mereka berangkat pakai visa turis," ujar  Karding di Kantor Kementerian PPMI, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024. 

Menurut Karding, sebelum ke Kamboja, mereka yang pakai visa turis ini, berangkat  ke Thailand, Singapura, dan Malaysia. Terakhir baru ke Kamboja.

Karding menggarisbawahi persoalan ini berada di ranah polisi dan imigrasi, mengingat keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur. 

Namun, Kementerian P2MI tetap memberikan perhatian khusus mengingat mereka tetaplah warga negara Indonesia (WNI).

Bagi Karding, lonjakan jumlah WNI yang bekerja di luar negeri tanpa izin resmi menjadi tantangan besar, terutama dalam memastikan perlindungan mereka dari potensi eksploitasi dan pelanggaran hukum. Pemerintah terus mendorong kerja sama lintas lembaga untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

"Itu nanti tetap menjadi perhatian kami, tapi itu bukan menjadi wilayah kewenangan kami. Itu teman-teman polisi dan imigrasi," kata Karding.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI