Bawaslu DKI Tindak Lanjuti Laporan Tim RIDO soal Formulir C6 di Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Desember 2024 | 12:59 WIB
Anggota Bawaslu DKI, Benny Sabdo. (SinPo.id/Antara)
Anggota Bawaslu DKI, Benny Sabdo. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Bawaslu DKI sedang menanggapi laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengenai dugaan tidak diberikannya Formulir C6 kepada warga pada Pilkada Jakarta 2024. Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Bawaslu dan saat ini sedang menjalani proses kajian awal.

Anggota Bawaslu DKI, Benny Sabdo menjelaskan, bahwa kajian awal atas laporan ini akan memakan waktu dua hari kalender. 

"Kami melakukan kajian awal, sesuai prosedur yang berlaku," ujar Benny dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.

Kendati pihak Tim Pemenangan RIDO berharap Bawaslu dapat menyelesaikan laporan ini sebelum batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) berakhir. 

Namun, Benny menegaskan bahwa Bawaslu harus mengikuti hukum acara yang berlaku dan tidak bisa terburu-buru dalam mengambil keputusan. 

"Kami tidak bisa sembarangan dalam menangani perkara," kata Benny.

Dia menambahkan, jika laporan membutuhkan perbaikan, pihak pelapor akan diberi kesempatan untuk melakukannya.

Sebagai informasi, Tim Pemenangan RIDO menyambangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu 4 Desember 2024. Tim RIDO meminta Bawaslu DKI untuk menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan Formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024.

Tim RIDO juga meminta agar Bawaslu DKI Jakarta menanggapi serius aduan-aduan yang diterima.

Menurut Pasal 9 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu 8/2020), Bawaslu Kota membuat kajian paling lambat dua hari setelah laporan disampaikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI