ATURAN KENAIKAN UPAH

Kemenaker: Daerah Boleh Naikkan Upah di Atas 6,5 Persen, Tidak Boleh Kurang

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Desember 2024 | 21:27 WIB
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen untuk tahun 2025, harus dijadikan batas bawah untuk penetapan upah provinsi.

Menurut Indah, daerah diperkenankan menetapkan upah lebih tinggi, selama disepakati oleh dewan pengupahan daerah.

"Kenaikan upah rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan, kenaikannya boleh lebih dari itu," kata Indah saat dikonfirmasi SinPo.id, Kamis, 5  Desember 2024.

Namun, tegas Indah, daerah tidak boleh menetapkan upah di bawah angka 6,5 persen. Karena, angka tersebut sudah batas bawah.

"Kalau di bawah 6,5 persen, itu tidak boleh. Jadi, batas bawahnya adalah 6,5 persen, tetapi lebih dari itu diperbolehkan," kata Indah.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 soal Pengupahan. Dalam aturan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Untuk UMP 2025, kenaikannya adalah 6,5 persen. Adapun formula perhitungannya ialah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," bunyi Permenaker.

Dalam Permenaker tersebut nilai, kenaikan UMP tahun 2025, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," demikian pasal 2.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI