LELANG BARANG KORUPTOR

KPK Lelang Perhiasan hingga Mobil Mewah Hasil Rampasan Koruptor

Laporan: david
Kamis, 05 Desember 2024 | 19:09 WIB
Barang sitaan koruptor yang hendak dilelang (SinPo.id/ Dok. KPK)
Barang sitaan koruptor yang hendak dilelang (SinPo.id/ Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik para koruptor yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang-barang yang akan dilelang KPK yakni, motor, mobil, hingga perhiasan. Acara lelang tersebut merupakan rangkaian dari Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

"Untuk mobil ada 31. Lalu untuk motor ada 17 dan sepeda ada dua unit," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarikyah M. kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024.

Beberapa kendaraan yang akan dilelang yaitu mobil Hummer H3 dengan harga awal lelang Rp610 juta. Kemudian ada motor Harley Davidson dengan harga awal Rp76 juta.

Lelang bakal dilaksanakan sebanyak tiga sesi. KPK akan mendahulukan lelang untuk kendaraan bermotor dikarenakan peminatnya lebih banyak.

Selain kendaraan, KPK turut melelang perhiasan hingga tas mewah. Kemudian, ada juga jam tangan mewah bermerek Rolex dengan jenis Datejust serta barang elektronik.

Masyarakat bisa melihat kondisi barang-barang tersebut menjelang hari lelang atau aanwijzing pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.

Momen lelang ini pun menarik minat salah seorang warga bernama Ajie Purnama. Dia yang mengaku tahu informasi pelaksanaan lelang dari katalog yang dikirimkan saudaranya.

Ajie kemudian mendaftar sebagai peserta lelang dan mendapat undangan dari KPK untuk hadir di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Sekarang ke sini lihat-lihat barangnya memang bagus-bagus. Banyak juga kilometernya masih rendah, mesin semua bagus," kata Ajie.

Kepada wartawan, ia mengaku sudah melihat sejumlah mobil mewah Mercedes Benz hingga BMW. Dia juga sempat mencoba dan berharap bisa memenangkan lelang.

"Lelang kan tergantung bidding. Mudah-mudahan dapat, doain saja," ujarnya sambil tersenyum.

Sebagai informasi, masyarakat yang berniat ikut lelang bisa mengunjungi laman https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id. Penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran dan harus dilunasi dalam waktu lima hari dengan bea lelang 2 persen dari harga yang diketuk.

Batas waktu lelangnya dibagi menjadi tiga sesi:

Sesi 1: Pukul 10.30 WIB

Sesi II:

Nomor Urut 1-2: pukul 10.40 WIB

Nomor urut 3-11: pukul 10.45 WIB

Nomor Urut 12-26: pukul 10.50WIB

Nomor Urut 27-70: pukul 11.00 WIB

Sesi III:

Nomor Urut 1: pukul 13.15 WIB

Nomor Urut 2-3: pukul 13.30 WIB

Nomor Urut 4: pukul 13.35 WIB

Nomor Urut 5: pukul 13.40 WIB

Nomor Urut 6-7: pukul 13.45 WIB

Nomor Urut 8-12: pukul 13.50 WIB

Nomor Urut 13: pukul 14.00 WIB

Nomor Urut 14-16: pukul 14.00 WIB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI