PILGUB JAKARTA

KPU DKI Tegaskan Rekapitulasi Suara Pilkada di Jakarta Barat Tetap Sah

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan, proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Kota Jakarta Barat tetap sah meskipun ada penolakan dari saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) untuk menandatangani berita acara rekapitulasi berjenjang.

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan, hal ini merupakan bagian dari dinamika yang terjadi dalam proses Pilkada, dan tidak ada dampak signifikan terhadap hasil yang telah ditetapkan.

"Protes dan masukan yang masuk, baik berupa kritik atau saran, telah ditanggapi dengan baik oleh KPU Kota Jakarta Barat," ujar Fahmi dalam keterangannya, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut dia, kendati ada penolakan tanda tangan pada berita acara, proses tersebut tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Fahmi memastikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi akan berjalan transparan dan terbuka. 

Dia pun menyebut, rekapitulasi di tingkat provinsi DKI Jakarta dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi, dan kami pastikan seluruh tahapan berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI