POLISI GADUNGAN

Polisi Gadungan yang Ditangkap di Jakbar Residivis, Sudah 30 Kali Peras Warga

Laporan: Firdausi
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:56 WIB
Polisi gadungan yang ditangkap di Jakarta Barat (SinPo.id/ Dok.Polres Jakbar)
Polisi gadungan yang ditangkap di Jakarta Barat (SinPo.id/ Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Polisi meringkus tiga komplotan polisi gadungan yang diduga telah 30 kali memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba. 

Ketiga pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 2 Desember 2024. Dua di antaranya sebagai residivis.

"Tiga pelaku komplotan polisi gadungan ditangka di kawasan Jakarta barat. Pengakuannya sudah beraksi 30 kali," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keterangannya, Kamis, 5 Desember 2024.

Dari hasil pendalaman, modus para pelaku saat memeras korban dengan menunjukkan kartu keanggotaan sebaga anggota Polri. Kemudian pelaku menuduh para korban terlibat narkoba.

"Menuduh para korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," ujarnya.

Kasus terungkap, ketika tim menggelar patroli usai menerima laporan adanya pemerasan dari oknum polisi. Selanjutnya, anggota mendapati para melaku sedang memeras para korban.

"Saat petugas mendekat, para pelaku yang memakai seragam Polri panik dan mencoba melarikan diri dan berhasil kita tangkap," tuturnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, dan lencana palsu Polri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI