TUNTUTAN HELENA LIM

Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Laporan: david
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:12 WIB
Helena Lim (SinPo.id/ Instagram)
Helena Lim (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Crazy Rich PIK, Helena Lim dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai Helena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Selain itu, Helen Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Helena Lim adalah pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dia berperan membantu terdakwa Harvey Moeis yang juga istri dari artis Sandra Dewi.

Melalui perusahaannya, Helena Lim menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.

Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI