Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tidak Ditahan

Laporan: Firdausi
Kamis, 05 Desember 2024 | 14:30 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)

SinPo.id - Meski menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja MAS (14), si pembunuhan ayah dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku hanya dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

"Tidak ditahan. Kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara. Itu yang dilakukan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.

Nurma menyebut, pihaknya tetap akan memperhatilan hak-hak pelaku. Seperti nasib pendidikan selama di LPAS. Namun di tempat tersebut dipastikan pelaku tetap menjalani pendidikan sekolahnya.

"Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Jadi hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," ujarnya.

Selama di LPAS, penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengungkap motif sebenarnya pelaku melakukan pembunuhan.

"Pemeriksaan lanjutan terhadap ABH apakah akan dilakukan di LPAS atau Mapolres Metro Jakarta Selatan, itu kewenangan penyidik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah berinisial APW dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Dalam penetapan tersangka itu, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI