Upah Naik, Menperin Bakal Berikan Insentif untuk Sektor Industri
SinPo.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya berencana memberikan stimulus atau insentif bagi pelaku usaha dan industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," kata Agus di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Agus menjelaskan, ada beberapa opsi pemberian insentif, seperti memberi keringanan pajak ke sektor otomotif. Baik Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.
"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," katanya.
Menurut Agus, kenaikan upah dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," katanya.