Permenaker Terbit, UMP dan UMK 2025 se-Indonesia Naik 6,5 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:11 WIB
Ilustrasi buruh berunjuk rasa. (SinPo.id/Tio)
Ilustrasi buruh berunjuk rasa. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan aturan kenaikan upah minimum 2025 melalui  Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Pertimbangan Permenaker 16/2024 yaitu, untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha, serta putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU-XXI/202, yang perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025. 

Dalam Permenaker, upah minimum seluruh daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota naik 6,5 persen pada tahun depan.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi," bunyi pasal 2 ayat (1) Permenaker tersebut, ditulis Kamis, 5 Desember 2024. 

Untuk penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
 
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, formula penghitungan untuk UMP 2024 adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Hal ini diatur dalam Permenaker 51/2023.

Nilai kenaikan upah 2025 ini telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yaitu variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
 
Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.
 
Dalam Pasal 5 Permenaker menjelaskan, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
 
Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
 
"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota, harus lebih tinggi dari nilai 
Upah Minimum provinsi," bunyi Pasal 4.

Adapun nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.
 
Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.
 
Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI