KPU DKI: Aturan PSU Dilaksanakan Harus Sesuai Prosedur
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan, pemungutan suara ulang (PSU) hanya dapat dilakukan jika ada rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata menegaskan, PSU tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan keluhan warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir C6).
"PSU itu ada prosedurnya, dan kami akan menerima rekomendasi Bawaslu jika memang memenuhi unsur. Namun, jika hanya ada klaim bahwa seseorang tidak menerima formulir C6 atau ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, itu bukan alasan yang cukup untuk melaksanakan PSU," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.
Wahyu menyampaikan, KPU DKI Jakarta terbuka terhadap setiap keluhan yang mungkin timbul terkait layanan yang diberikan.
Menurut dia, setiap lembaga pelayanan pasti memiliki kekurangan, namun pihaknya siap menangani keluhan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa sebagai lembaga publik, ada kalanya pelayanan kami belum memuaskan sebagian pihak. Jika ada yang merasa keberatan, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada," ungkap dia.
Terkait rencana Tim Hukum RIDO yang berniat melaporkan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan tersebut.
"Kami siap dilaporkan ke DKPP atau ke lembaga manapun, yang penting kami sudah bekerja sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.