KPU DKI: Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024 di Tingkat Provinsi Mulai 7 Desember

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 Desember 2024 | 08:50 WIB
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menginformasikan bakal memulai rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi  pada 7 Desember 2024 mendatang. 

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan, proses ini telah memasuki tahapan penting setelah rekapitulasi suara tingkat kecamatan rampung 100 persen.

Menurut dia, saat ini tengah berlangsung rekapitulasi suara di tingkat kota. 

 "Kami sedang fokus pada rekapitulasi suara di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, sementara untuk Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat akan segera dimulai," ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024.

Fahmi menyampaikan, rekapitulasi untuk ketiga kota tersebut dijadwalkan pada hari Rabu  4 Desember 2024, dengan Jakarta Pusat dimulai pukul 13.30 WIB, Jakarta Barat pukul 10.00 WIB, dan Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. 

"Proses ini akan menjadi langkah penting menuju penentuan hasil akhir Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi pada 7 Desember," ungkap dia. 

Fahmi pun memastikan, semua tahapan rekapitulasi suara ini dilakukan secara transparan dan akurat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Sebelumnya, KPU DKI bakal memulai rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada 28 November 2024, dengan proses yang akan berlangsung secara berjenjang. 

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan, rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilakukan selama enam hari dan diharapkan selesai tepat waktu pada 3 Desember 2024.

"Rekapitulasi dimulai besok, kami berharap bisa selesai sesuai jadwal. Prosesnya akan berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan," ujar Wahyu kepada wartawan,  Rabu, 27 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI